Rabu, 27 Maret 2013

Kom. Lembaga Keu. Perbankan


Nama       : Pramuditha rizky
NPM        : 15210358
Kelas        : 3 ea 16










PENDAHULUAN        

 Simpanan masyarakat merupakan potensi modal dalam perekonomian. Agar potensi ini dapat bermanfat bagi pembagunan ekonomi, perlu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan modal untuk membiayaan kegiatan yang produktif (pengusaha). Lembaga keuanga sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai kelompok masyarakat yangkelebihan dan (rumahtangga) dan kelompo masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).Lembaga keuangan berfungsi : 
  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) menggunakan uang dn instrument kredit.
  1. Menghimpun dana dari masyarkat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman. 
  1. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
a.         Lembaga keuangan melaksanakan melaksanakan tugas sebagai pihak yangahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan pihak lain (nasabah).
b.         Lembaga keungan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan berguna (menguntungkan) bagi nasabahnya.
4.      Memberikan jaminan
Lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang  dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.5.      Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan pada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo. PEMBAHASANBerdasarkan gambar diatas maka dibawah ini adalah penjelasannya : PIHAK SURPLUS A: Menyimpan uangnya di bank, Kemudian oleh pihak bank uang tersebut di pinjamkan kepada pihak yang minus (pihak yang membutuhkan dana) sebesar 10.000.000,- dengan syarat membayar bunga (i2) sebesar 7%,. Dari bunga sebesar 7% tersebut pihak bank mendapatkan 2%, dan sisannya (i1) 5% dimiliki oleh pihak yang surplus. Gambar menunjukan  (i2) > dari (i1) karena pihak bank mengambil laba dari selisih bunga i2-i1 = laba.  Dalam gambar ini adalah pihak yang memiliki sumber dana bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber dana yang dinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam hal ini bank harus bisa menentukan untuk apa dana digunakan, seberapa sumber dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah menentukan pilihan
Jenis sumber-sumber dana bank : 
  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, merupakan sumber dana dari modal sendiri. Maksudnya, modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portebel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariaanya dapat dilakukan kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual sama tersebut dipasar modal.
a.        Setoran modal dari pemegang saham, dalam hal ini pemilik dana dapat menyetorkan dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b.         Cadangan-cadangan bank, maksudnya cadangan cadangan labapada tahun yang lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disedikan untuk mengantisipasi laba tahun yangakan datang.
c.         Laba yang belum dibagi, merupakan laba yang belum dibagikan pada tahun iyang bersangkutan sehingga dapatdimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2.Dana yang berasal dari masyarakat luas, yaitu :
a.        Simpanan Giro (Demand deposit), merupakan dana murah bagi bank karena bunga yang dibayar paling murah jika dibandingan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.        Simpanan Tabungan(Saving deposit), merupakan simpanan tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, biliyet giro, dll.
c.         Simpanan deposito (Time deposit), merupakan salah satu produk perbankan yang dapat dipilih nasabah untuk melakukan  investasi dalam bentuk surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan.
3.                  Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).


 PIHAK MINUS B : Karena keadaan terdesak dan terburu –buru bisa meminjam uang langsung ke pihak A, dengan membayar bunga (i3) sebesar 5%. Biasanya pihak B, meminjam uang untuk kebutuhan yang amat penting. Sehingga pihak B memilih langsung meminjam uang kepihak A tanpa menunggu uang terlalu lama.


 BURSA EFEK INDONESIA(BEI) :Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efe dan perusahaan publik yang berkaitan, dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Di Indonesia menggunakan istilah bursa efek untuk menyatakan pasar modal.Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.Saham : Keuntungan berupa deviden. BANKBank umum adalah suatu kegiatan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya kemudian mengalokasikan kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran

.ASURANSIAsuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangguangmengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Untuk mengamankan uang milik pihak B sebesar 10.000.000,- maka pihak bank berkerjasama dengan pihak asuransi, untuk mengasuransikan pihak tersebut. Tetapi, pihak asuransi menginginkan premi dari uang tersebut. Dimisalkan :1.      Asuransi ZKY
Adalah pihak asuransi yang pertama kali dihubungi oleh pihak bank, tetapi asuransi ini hanya mampu mengasuransikan 2.500.000,- sisanya ia Reasuransikan kepada asuransi lain.yang sebesar 7.500.000,-. Reasuransi   adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.·       Perusahaan yang mereasuransikan risikonya disebut Ceding Company
·       Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
·       perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.
Fungsi Reasuransi1.    Menaikkan kapasitas akseptasi Perusahaan Asuransi
2.    Mendukung stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi, untuk diketahui, Peraturan Pemerintah mengharuskan Perusahaan Asuransi di Indonesia tidak boleh menahan risiko (Retensi Sendiri – Own Retention) melebihi 10 % X Modal sendiri.2.      Asuransi KLM
Hanya sanggup menangani 3.000.000,- untuk diasuransikan. Sisanya ia refocussi kepada asuransi lain.3.      Asuransi DEF
Digambar menunjukan asuransi luar negeri, yang menangani sebesar 4.500.000,- PT ZKY adalah PT yang terbentuk dari pihak asuransi luar negeri. PT ZKY membentuk CLBK untuk mengamati saham. Misalkan Saham Bank Siti. PT ZKY, berkerjasama dengan PT. INFOP yang menghasilkan kartu kredit, berkerja sama dengan TD dan berakhir di bank.

 PENUTUPKesimpulanDari uaraian gambar diatas dapat kita lihat alur perputaran uang yang ada di bank. Dari mana uang itu berasal dan untuk apa. Sudah terjawab. Setelah itu bagaimana kita memahami dan mengamati perkembangan perbankan saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar