Kom. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Pramuditha rizky
NPM : 15210358
Kelas : 3 ea 16
PENDAHULUAN
Simpanan
masyarakat merupakan potensi modal dalam perekonomian. Agar potensi ini dapat
bermanfat bagi pembagunan ekonomi, perlu disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan modal untuk membiayaan kegiatan yang produktif (pengusaha). Lembaga
keuanga sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai kelompok masyarakat
yangkelebihan dan (rumahtangga) dan kelompo masyarakat yang memerlukan dana
(pengusaha).Lembaga keuangan berfungsi :
- Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa)
menggunakan uang dn instrument kredit.
- Menghimpun dana dari masyarkat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
a.
Lembaga
keuangan melaksanakan melaksanakan tugas sebagai pihak yangahli dalam analisis
ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan pihak lain (nasabah).
b.
Lembaga
keungan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan berguna (menguntungkan)
bagi nasabahnya.
4. Memberikan
jaminan
Lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan
moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga
keuangan tersebut.5. Menciptakan
dan memberikan likuiditas
Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan pada
nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan
atau pada waktu jatuh tempo. PEMBAHASANBerdasarkan gambar diatas maka dibawah ini adalah
penjelasannya : PIHAK SURPLUS A: Menyimpan uangnya di bank, Kemudian
oleh pihak bank uang tersebut di pinjamkan kepada pihak yang minus (pihak yang
membutuhkan dana) sebesar 10.000.000,- dengan syarat membayar bunga (i2)
sebesar 7%,. Dari bunga sebesar 7% tersebut pihak bank mendapatkan 2%, dan
sisannya (i1) 5% dimiliki oleh pihak yang surplus. Gambar menunjukan (i2)
> dari (i1) karena pihak bank mengambil laba dari selisih bunga i2-i1 =
laba. Dalam gambar ini adalah pihak yang memiliki sumber dana bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai
penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang
(menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh
keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber dana yang dinginkan sangat mempengaruhi
kelanjutan usaha bank. Dalam hal ini bank harus bisa menentukan untuk apa dana
digunakan, seberapa sumber dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah
menentukan pilihan
Jenis
sumber-sumber dana bank :
- Dana yang bersumber dari
bank itu sendiri, merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Maksudnya, modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang
terdapat dalam portebel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana
masih perlu, maka pencariaanya dapat dilakukan kepada pemegang saham lama.
Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi maka
perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual sama tersebut dipasar
modal.
a.
Setoran modal dari pemegang saham, dalam hal
ini pemilik dana dapat menyetorkan dana tambahan atau membeli saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan.
b.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya cadangan cadangan
labapada tahun yang lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya.
Cadangan ini sengaja disedikan untuk mengantisipasi laba tahun yangakan datang.
c.
Laba yang
belum dibagi, merupakan laba yang belum dibagikan pada tahun iyang
bersangkutan sehingga dapatdimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2.Dana yang berasal dari masyarakat luas, yaitu :
a.
Simpanan
Giro (Demand deposit), merupakan dana murah bagi bank karena bunga yang
dibayar paling murah jika dibandingan dengan simpanan tabungan dan simpanan
deposito.
b.
Simpanan
Tabungan(Saving deposit), merupakan simpanan tabungan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, biliyet giro, dll.
c.
Simpanan
deposito (Time deposit), merupakan salah satu produk perbankan yang dapat
dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat berharga.
Pemilik deposito disebut deposan.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank
luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
PIHAK MINUS B : Karena keadaan terdesak dan terburu
–buru bisa meminjam uang langsung ke pihak A, dengan membayar bunga (i3)
sebesar 5%. Biasanya pihak B, meminjam uang untuk kebutuhan yang amat penting.
Sehingga pihak B memilih langsung meminjam uang kepihak A tanpa menunggu uang
terlalu lama.
BURSA EFEK INDONESIA(BEI) :Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efe dan perusahaan publik yang berkaitan, dengan
efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Di Indonesia menggunakan istilah bursa efek untuk menyatakan pasar modal.Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu
perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.Saham : Keuntungan berupa deviden. BANKBank umum adalah suatu kegiatan usaha yang kegiatan
utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya kemudian
mengalokasikan kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa
dalam lalulintas pembayaran
.ASURANSIAsuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penangguangmengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan
menerima premi asuransi. Untuk mengamankan uang milik pihak B sebesar
10.000.000,- maka pihak bank berkerjasama dengan pihak asuransi, untuk
mengasuransikan pihak tersebut. Tetapi, pihak asuransi menginginkan premi dari
uang tersebut. Dimisalkan :1. Asuransi ZKY
Adalah pihak
asuransi yang pertama kali dihubungi oleh pihak bank, tetapi asuransi ini hanya
mampu mengasuransikan 2.500.000,- sisanya ia Reasuransikan kepada asuransi
lain.yang sebesar 7.500.000,-. Reasuransi
adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian
risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu
penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko
dalam reasuransi.·
Perusahaan
yang mereasuransikan risikonya disebut Ceding Company
·
Perusahaan
Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut
Reasuradur.
·
perjanjian
Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara
tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian
antara Tertanggung dan Penanggung.
Fungsi
Reasuransi1. Menaikkan
kapasitas akseptasi Perusahaan Asuransi
2. Mendukung
stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan
juga menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan
kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik
didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi, untuk diketahui,
Peraturan Pemerintah mengharuskan Perusahaan Asuransi di Indonesia tidak boleh
menahan risiko (Retensi Sendiri – Own Retention) melebihi 10 % X Modal sendiri.2. Asuransi KLM
Hanya sanggup menangani 3.000.000,- untuk
diasuransikan. Sisanya ia refocussi kepada asuransi lain.3. Asuransi DEF
Digambar menunjukan asuransi luar negeri, yang
menangani sebesar 4.500.000,- PT ZKY adalah PT yang terbentuk dari pihak
asuransi luar negeri. PT ZKY membentuk CLBK untuk mengamati
saham. Misalkan Saham Bank Siti. PT ZKY, berkerjasama dengan PT. INFOP
yang menghasilkan kartu kredit, berkerja sama dengan TD dan
berakhir di bank.
PENUTUPKesimpulanDari uaraian gambar diatas dapat kita lihat alur
perputaran uang yang ada di bank. Dari mana uang itu berasal dan untuk apa.
Sudah terjawab. Setelah itu bagaimana kita memahami dan mengamati perkembangan
perbankan saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar