Senin, 25 November 2013

TUGAS PENERAPAN GCG TERHADAP PEMERINTAHAN / INSTITUSI PEMERINTAHAN

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16

Penerapan GCG dalam Pemerintahan / Institusi Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah memiliki peluang yang besar untuk terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat berupa menaikkan nilai proyek dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan prosedur pelelangan yang ditetapkan oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa fiktif.
Banyak kasus pengadaan barang/jasa yang ada sekarang ini, akhirnya menyeret para pemegang kekuasaan pemerintahan termasuk di dalamnya para Menteri menjadi terdakwa dan juga menjadi pesakitan masuk ke dalam penjara. Dan berita yang paling up to date adalah kasus SISMINBAKUM di Kementerian Hukum dan HAM, dimana mantan Menteri Hukum dan HAM, Yuzril Ihza Mahendra telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI INSTANSI PEMERINTAH
Menurut World Bank, pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi S Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang & Co. Yogyakarta, 2003, hal.12). Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance). Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan. 
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak dan merajalela di bidang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian yang diakibatkan oleh praktek tersebut juga sangat memberatkan keuangan Negara karena yang menikmati kebocoran tersebut adalah individu atau orang tertentu diatas kerugian dan kesengsaraan masyarakat luas. Penyempurnaan aturan perundang-undangan, pelatihan pemahaman kepada seluruh pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbaikan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menguerangi kebocoran anggaran yang menjadi aspek penting dalam reformasi keuangan Negara yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Hakekatnya esensi, tujuan dan maksud Pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan pihak penyedia harus selalu berpedoman kepada filosofi dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, tunduk kepada etika dan norma Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, mengikuti dan memahami prinsip-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjalankan metoda dan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah berlaku.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1.      Efisien, berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Efektif berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.      Terbuka dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.      Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.      Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alas an apapun.
6.      Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Sedangkan etika dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
1.   Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2.   Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasian dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3.   Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4.   Menerima dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
5.   Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa.
6.   Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan barang/jasa.
7.   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung tidak langsung merugikan keuangan Negara.
8.   Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.

Penerapan Good Corporate Governance agar dapat mengurangi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah maka pemanfaatan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) adalah sesuatu yang mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa dihilangkan dan juga dapat menghemat biaya administrasi. Instansi Pemerintah sebagai pihak penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alas an dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.

KESIMPULAN :
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.

Kometar yang berkaitan dengan Etika Bisnis:
Menurut pendapat saya, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dapat mengarahkan dan menjalankan sebuah perusahaan yang dapat dilihat dari aspek hard definition maupun soft definition untuk dapat mempertanggung jawabkan kepada shareholders dan stakeholders demi untuk kemajuan perusahaan tersebut.

Sumber :
http://treasury-state.blogspot.com/2010/06/penerapan-prinsip-good-corporate.html

TUGAS GCG TERHADAP BUMN

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16


Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada BUMN


Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Komentar :
Penerapan GCG pada BUMN ini meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya.

Sumber :

TUGAS PENERAPAN GCG TERHADAP PERBANKAN

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16


Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan oleh belum dilaksanakannya Good Corporate Governance dan etika yang melandasinya.

ANALISIS MENURUT ETIKA BISNIS :
Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain yaitu : (1) Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian; (2) Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG); (3) Pengawasan yang efektif dari Otoritas Pengawas Bank. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

TUGAS 5 PRINSIP - PRINSIP GCG

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16
5 PRINSIP - PRINSIP GCG


Pendirian suatu organisasi sudah tentu ada tujuan yang hendak dicapai. Apalagi menyangkut organisasi bisnis yang pastinya ada peluang untuk meraup keuntungan dari usahanya tersebut. Dapat diawali dengan melakukan riset pasar untuk membuat pemetaan agar mendapat informasi yang lengkap dan gambaran yang jelas terkait ruang lingkup bisnisnya.

Selanjutnya semua itu tertuang dalam visi dan misi perusahaan. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik a.k.a GCG (Good Corporate Government).


GCG ini menjadi acuan suatu korporasi dalam menjalankan operasional hariannya agar berjalan lancar. Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis, yaitu TransparencyAccountability,ResponsibilityIndepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadiTARIF.  Penjabarannya sebagai berikut :
  1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
  1. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang sahamdewan komisarisdan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
  1. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
  1. Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
  1. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkanfairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain.
Nah, demikian segelintir informasi terkait penerapan GCG dalam operasinalnya untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan.

Rabu, 30 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE-2 TUGAS PENULISAN BEBAS

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16
ARTIKEL CSR

 Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
          Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
          Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentinganstakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
          Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai corporate social responsibilityatau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
          Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970an, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Implementasi konsep sustainable development dalam Program CSR
          Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center). CSR memang tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Dengan demikian apabila perusahaan melakukan program-program CSRdiharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik. Oleh karena itu, program-program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
          Dengan masuknya program CSR sebagai bagian dari strategi bisnis, maka akan dengan mudah bagi unit-unit usaha yang berada dalam suatu perusahaan untuk mengimplementasi kan rencana kegiatan dari program CSR yang dirancangnya. Dilihat dari sisi pertanggung jawaban keuangan atas setiap investasi yang dikeluarkan dari programCSR menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga pada akhirnya keberlanjutan yang diharapkan akan dapat terimplementasi berdasarkan harapan semua stakeholder.
Mengapa Program CSR harus Sustainable.
          Pada saat ini telah banyak perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan besar yang telah melakukan berbagai bentuk kegiatan CSR, apakah itu dalam bentuk community development, charity, atau kegiatan-kegiatan philanthropy. Timbul pertanyaan apakah yang menjadi perbandingan/perbedaan antara program community development, philanthropy, dan CSR  dan mana yang dapat menunjang berkelanjutan (sustainable)?
          Tidak mudah memang untuk memberikan jawaban yang tegas terhadap pertanyaan diatas, namun penulis beranggapan bahwa “CSR is the ultimate level towards sustainability of development. Umumnya kegiatan-kegiatan community development, charity maupunphilanthropy yang saat ini mulai berkembang di bumi. Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Dan sering kali kegiatannya belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Namun hal ini adalah langkah awal positif yang perlu dikembangkan dan diperluas hingga benar-benar dapat dijadikan kegiatan Corporate Social Responsibility yang benar-benar sustainable.
          Selain itu program CSR baru dapat menjadi berkelanjutan apabila, program yang dibuat oleh suatu perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan akan menjadikan program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif, maka nilai dari program-program tersebut akan memberikan arti tersendiri yang sangat besar bagi perusahaan.
          Melakukan program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan itu sendiri maupun para stakeholderyang terkait. Sebagai contoh nyata dari program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan semangat keberlanjutan antara lain, yaitu: pengembangan bioenergi, melalui kegiatan penciptaan Desa Mandiri Energi yang merupakan cikal bakal dari pembentukan eco-village di masa mendatang bagi Indonesia.
          Program CSR yang berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciptakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
          Program CSR tidak selalu merupakan promosi perusahaan yang terselubung, bila ada iklan atau kegiatan PR mengenai program CSR yang dilakukan satu perusahaan, itu merupakan himbauan kepada dunia usaha secara umum bahwa kegiatan tersebut merupakan keharusan/tanggung jawab bagi setiap pengusaha. Sehingga dapat memberikan pancingan kepada pengusaha lain untuk dapat berbuat hal yang sama bagi kepentingan masyarakat luas, agar pembangunan berkelanjutan dapat terealisasi dengan baik. Karena untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri semua dunia usaha harus secara bersama mendukung kegiatan yang terkait hal tersebut. Dimana pada akhirnya dunia usaha pun akan menikmati keberlanjutan dan kelangsungan usahanya dengan baik.
Manfaat dari program CSR bagi perusahaan di Indonesia
          Memang pada saat ini di Indonesia, praktek CSR belum menjadi suatu keharusan yang umum, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR akan semakin besar. Tidak menutup kemungkinan bahwa CSR menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi seperti layaknya standar ISO. Dan diperkirakan pada akhir tahun 2008 mendatang akan diluncurkan ISO 26000 on Social Responsibility, sehingga tuntutan dunia usaha menjadi semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.
          CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan.     Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing.     Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) – konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.
          Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.
           Perusahaaan perlu bertanggung jawab bahwa di masa mendatang tetap ada manusia di muka bumi ini, sehingga dunia tetap harus menjadi manusiawi, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan kini dan di hari esok.
(copyright@timotheus_lesmana)

TUGAS MINGGU KE-2 PRAKTEK CSR DALAM SUATU PERUSAHAAN

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Analisis:
CSR adalah salah satu program yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap konsumen atau masyarakat umum. Hal ini tidak merupakan kewajiban melainkan kesukarelaan pihak perusahaan. Melihat penerapan CSR yang dilakukan indosat tersebut, saya berpendapat bahwa perusahaan yang menyediakan jasa telekomunikasi tersebut tidak hanya berorientasi pada profitabilitas internal tetapi sangat peduli terhadap lingkungan sekitar perusahaan. 5 hal yang inisiatif saya rasa cukup untuk memenuhi kepedulian terhadap lingkungan yang notabene bukan hanya lingkungan mikro tetapi lingkungan bangsa secara global. Dan untuk merealisasikan teori inisiatif diatas sebaiknya perusahaan menggunakan langkah-langkah yang strategis sesuai yang dikemukakan diatas. Dengan demikian akan ditemukan titik temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.
sumber : http://www.indosat.com/corporate_responsibility

Senin, 07 Oktober 2013

2. TUGAS CONTOH PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS, BERIKAN ALASAN

NAMA : PRAMUDITHA RIZKY
NPM : 15210358
KELAS : 4 EA 16


CONTOH PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS, BERIKAN ALASAN


PT DJARUM  DAN ETIKA BISNIS YANG DITERAPKAN
Profil PT.Djarum, tbk

PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret).
PT Jarum adalah salah satu jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia. Namun dahulu PT Jarum adalah sebuah perusahaan perseorangan karna didirikan oleh seorang Oei Wie Gwan. PT. Djarum memiliki, 5 nilai-nilai inti dalam pengembangan perusahan. Nilai-nilai itu adalah .Fokus pada pelanggan, Profesionlisme, Organisasi yang terus belajar, Satu Keluarga, Tanggung Jawab Sosial.

Tahun Berdirinya

Rokok kretek adalah sebuah produk yang racikannya ditemukan oleh H. Djamhari (Kebangsaan Indonesia) pada tahun 1880 di kota Kudus (Kudus kota keretek). Saat itu H. Djamhari adalah seorang perokok dan ia sering merasa sesak napas. Saat ia menderita sesak, ia menggunakan minyak cengkeh untuk mengobati penyakitnya. Hingga suatu ketika ia mencoba meracik daun tembakau dan bunga cengkeh untuk rokoknya. Alhasil percobaannya tersebut membuahkan hasil dan rokok tersebut disebut kretek karena letupan api yang membakar cengkeh menghasilkan bunyi tek-tek-tek.
Perusahaan rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus 1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di Jakarta ini, mengawali bisnisnya dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan Angkatan Darat. Pada tahun 1955, Djarum mulai memperluas produksi dan pemasarannya. Produksinya makin besar setelah menggunakan mesin pelinting dan pengolah tembakau pada tahun 19


Fokus pada pelanggan.

Pelanggan merupakan bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan, tanpa ada pelanggan, tanpa ketertarikan pelanggan terhadap produk yang telah diproduksi, perusahan akan mandet. PT.Djarum selalu mengutamakan agar pelanggan selalu puas terhadap produknya, dengan memberikan harga yang relatif rendah meskipun keuntungan yang dicapai berkurang, hal ini diatasi dengan peningkatan hasil yang baik dan jumlah penjualan, selain itu juga PT.Djarum memberikan dana kepada beberapa pelanggan untuk memasarkan produknya sehingga tercipta hubungan yang sangat dekat.
Profesionalisme. Profesional dalam membangun perusahaan secara baik, dimulai dengan perekrutan karyawan-karywati yang potensial (salah satu elemen vitas bagi kegemilangan gerak sebuah perusahaan). Kemampuan perusahaan untuk melakukan inovasi secara terus menerus. seiring tuntutan tersebut, PT.Djarum selalu memberikan respon yang inovatif pada konsumen. Profesional dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah dirancang dengan penuh optimis. Dengan profesionalisme tersebut semuanya dapat tercapai.
Organisasi yang terus belajar. Dengan keberhasilan yang diperoleh berupa penghargaan-penghargaan dan produk-produk yang inovatif,PT.Djarum tidak berpuas hati, dengan keberhasilan tersebut, selalu belajar keberhasilan itu. Tidak hanya selalu menilai perusahaannya sendiri. Melakukan sharing dengan perusahaan lain berbagi pengetahuan.
Satu keluarga.Rasa kekeluargaan sangat terasa di lingkungan PT.Djarum, ini terlihat ketika pada waktu istirahat, terkadang para direksi bergabung bersama karyawan,berbagi cerita, bercanda, ini menciptakan kesenangan bagi para karyawan.Disinilah kekompakan dari segenap jajaran manajemen dan karyawan. Mereka bersama-sama untuk memajukan perusahaan,dengan dukungan organisasi yang solid,serta kerja keras dari semua karyawan.
Tanggung Jawab Sosial. Dalam hal tanggung jawab sosial, untuk karyawan, PT.Djarum sangat memperhatikan karyawannya dengan memberikan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan,hadiah tahunan, tunjangan, jaminan kecelakan,jaminan pensiun. PT.Djarum juga memberikan beasiswa pendidikan pada anak-anak karyawan sehingga dapat melanjutkan pendidikannya dengan baik. Tanggung Jawab Sosial yang diberikan PT.Djarum tidak hanya pada karyawannya tetapi juga pada masyarakat umum.Untuk melaksanakan tanggung jawab ini PT.Djarum melakukan Coorporate Social Responbility (CSR), yang sangat jelas saat ini, yaitu : Djarum memberikan dananya 30 Milliar dalam pembangunan lapangan bulutangkis, GOR PT.Djarum Bakti Bangsa, yang digunakan untuk merekrut para pemain bulutangkis yang handal berkelas dunia. Dalam bidang lingkungan PT.Djarum memberikan secara cuma-cuma pohon-pohon untuk penghijauan.
Dengan ke lima nilai pengembangan tersebut, membuat PT.Djarum semakin memantapkan perjalanannya dalam industri rokok murni pribumi, tanpa tersentuh oleh aset-aset asing. Semangat Nasionalismelah yang semakin membangkitkan perusahaan ini.
Kepemilikan


Keuangan

PT Djarum system upah harian. Untuk upah harian, Jerih payah buruh pabrik ini memang terbilang kecil bagi ukuran gaji buruh di Jakarta. Mereka dibayar dengan upah perjam sekitar Rp.9.750/per 1.000 batang buat satu grup yang terdiri dua orang tersebut. Tetapi biasanya, satu grup bisa membuat 3.000 batang dalam waktu kurang dari 4 jam. PT Djarum untuk tahun 2006 menyentuh 6,99 milyar rupiah. Jumlah itu didapati lewat omset perbungkusnya mencapai angka 23,66 milyar rupiah/perhari. Sementara itu, produksinya tahun lalu tercatat sekitar 38,36 unit milyar dengan asumsi sekitar 127,87 batang/perhari.







Bidang Usahanya

PT. Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Bidang usaha yang digeluti oleh PT Djarum tidak lain dan tidak bukan ialah rokok. Dalam sehari perusahaan ini mampu menghasilkan omeset sekitar 23,66 milyar rupiah/perhari, karna sasaran penjualanya tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di Austria, Polandia, Prancis, Spanyol, Portugal, Turki, Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Brazil, Jepang, Malaysia, Kanada, Usa dll.

Kejayaan

Sejak awal berdiri pada tahun 25 Agustus 1950 perusahaan ini sudah menjadi perusahaan yang sangat pesat dalam perkembangan nya. Karna didirikan oleh Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo. PT Djarum sejak bediri sampai sekarang masih saja mengalami masa kejayaan. Hal ini di karnakan Perusahaan ini memiliki 76 lokasi kerja (70 di Kudus, 3 di Pati, 1 Rembang dan 2 di Jepara) ini cukup diakui masalah kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya. Hal ini dibuktikan dari perolehan Zero Accident Acknowledgement pada tahun 2002. Pada tahun 2004 di Audit External Keselamatan dan Kesehatan dengan hasil 85%. Karena hasil auditan yang memuaskan, pada tahun 2005 memperoleh Bendera Emas. Pada tahun 2007, hasil auditan meningkat menjadi 93% dan tahun 2008 menunggu memperoleh Bendera Emas kembali. Karena hal itulah masalah keselamatan dan kesehatan bukan lagi menjadi masalah bagi perusahaan ini.
Selain masalah keselamatan dan kesehatan, perusahaan ini juga aktif dalam bidang koperasi. Pada tahun 1976, koperasi karyawan dibuka. Koperasi yang memiliki anggota sebanyak 51 ribuan orang ini memiliki kas hingga 75 ribu miliaran hingga Januari 2008 ini. Karena ketekunannyalah, koperasi ini juga memperoleh penghargaan sebagai Koperasi Teladan dari tahun 1993 sampai dengan 1996. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki kinerja yang sesuai dengan standar ISO (ISO tahun 9001-1994). Pada tahun 2001 mendapatkan penghargaan dan ISO diperbaiki menjadi ISO 9001-2000.



Analisis Strategi 

PT. Djarum mengeluarkan beberapa produk diantaranya Djarum Super, Djarum Coklat, Djarum 76, Djarum Istimewa. Kesemuanya merupakan rokok berjenis kretek. Akan tetapi djrum melihat pangsa pasar ini stagnan sehingga PT.Djarum merambah pasar rokok mild, diantaranya adalah L.A Light, L.A Menthol, Djarum Super Mezzo, Djarum Black dan Djarum Black Menthol.
Selain itu Djarum mengembangkan cita rasa yang lebih varian dengan mengkombinasikan cita rasa cappucino, dan Teh yang dikenal dengan nama Brand Djarum Black Tea dan Djarum Black cappuccino. 
Produk dalam kategori rokok mild diluncurkan oleh PT Djarum di akhir tahun 2005, perusahaan ini meluncurkan rokok mild dengan merek Djarum Super Mezzo untuk melengkapi portofolio produk Djarum Super dan merambah segmen premium serta menjadi alternatif pilihan rokok mild baru dengan cita rasa tinggi. Khusus untuk peluncuran PT Djarum membuat program promosi modern dengan menggunakan balon mini zeppelin yang berputar-putar disekitar wilayah Jakarta selama 3 minggu. Program tersebut juga diiringi dengan iklan televisi yang menampilkan visual yang luar biasa, iklan televisi Mezzo versi “leap” dan “race”. 
PT Djarum menggunakan pendekatan strategi yang berbeda dalam membangun merek Djarum Super Mezzo, yaitu dengan menambahkan kata “Djarum Super” dalam merek rokok mild tersebut, merek Djarum Super yang sudah memiliki awareness yang tinggi dan brand image yang kuat di tengah konsumen diharapkan mampu mengangkat penjualan produk mild yang baru ini masuk ke pasar rokok mild. 
Kenyataannya, hasil dari sebuah penelitian adalah top of mind merek rokok mild masih didominasi oleh Sampoerna A Mild (79,5%), diikuti oleh Star Mild (12,1%). Djarum Super Mezzo berada di peringkat ketiga (4,2%). Untuk merek kedua yang diingat setelah merek pertama yang terlintas atau unaided awareness dikuasai oleh Star Mild (39,5%), Sampoerna A Mild (18,4%) dan Djarum Super Mezzo (14,7%).
Djarum Super Mezzo dan Star Mild memiliki karakteristik akan personality dan association yang mirip. Djarum Super Mezzo dipersepsikan memiliki sifat yang santai dan easy going, berpenampilan menarik, dan penuh percaya diri, namun merek ini juga memiliki posisi yang sama dengan Star Mild yang dekat dengan atribut menikmati kehidupan malam, menyukai petualangan dan maskulin..




Contoh etika bisnis pada PT. DJARUM
Kisah-kisah seputar pohon yang sudah saya utarakan disini dan disitu, ternyata sejalan dengan sebuah program menarik yang digagas dan dilaksanakan oleh PT Djarum : Trees for Life. Sebuah program yang merupakan bagian dari kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan rokok terkemuka tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial serta empati konstruktif perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Yang menarik adalah, sejak tahun 1979, perusahaan ini telah mendedikasikan diri untuk melestarikan lingkungan demi hidup yang berkualitas dengan program Djarum Bhakti Lingkungan. Kota Kudus adalah langkah awal dari program ini. Ribuan jenis tanaman peneduh ditanam.
Selain itu, dibawah payung Djarum Bakti Lingkungan telah melakukan aksi pelestarian lereng Gunung Muria dengan tanaman peneduh maupun pohon bernilai ekonomi, sehingga mampu mempertahankan kawasan penting resapan air kota Kudus. Selain itu sejak tahun 2008 Djarum BaktiLingkungan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah, turut serta dalam program pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo dengan komitmen 700.000pohon.
Luna Maya menanam pohon dalam rangka program Djarum Bakti Lingkungan, Trees for Life, di Demak (18/4)
Luna Maya melakukan penanaman pohon Trembesi pada program Trees for Life Djarum Bakti Lingkungan di Demak (18/4), Sumber foto: Situs Trees for Life PT Djarum
Sebagaimana diungkap pada  siaram persnya, Dalam rangka Hari Ulang Tahun PT. Djarum ke-59, pada tanggal 18 April 2010 lalu, sebanyak 400 karyawanDjarum di Kudus bersama Luna Maya, artis pemerhati lingkungan, menanam Pohon Trembesi sepanjang1,2 km di Demak, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan program lanjutan Djarum Trees For Life, dar i Corporate Social Responsibility Bakti Lingkungan PT Djarum yang merencanakan 2.767 Pohon Trembesi sepanjang jalan Turus Semarang-Kudus Jawa Tengah.Serius dan konsisten untuk melakukan pelestarian lingkungan adalah semangat Djarum Trees For Lifeyang ingin ditularkan kepada seluruh pihak dan masyarakat luas. Berawal dari penanaman PohonTrembesi bersama Gubernur beserta Muspida Jawa Tengah, kemudian diikuti beberapa minggu lalupenanaman bersama artis Nugie dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan
“Saya melihat sepanjang jalan Demak ini merupakan jalan yang sering dilewati oleh banyak kendaraan,mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Oleh sebab itu, penanaman Pohon Trembesi sangat cocok ditanam di area ini karena dapat menyerap banyak CO2 dan emisi karbon lainnya, sehingga kedepannyajalan ini bisa menjadi jalan yang teduh dan hijau. Saya berharap Pohon Trembesi yang kami tanam saatini dapat tumbuh maksimal dan tentunya dirawat oleh masyarakat luas. Mari tanam dan rawat PohonTrembesi” ajak Luna.
Komitmen perusahaan juga tak berhenti pada kegiatan-kegiatan insidental tertentu belaka. Bahkan, Bibit Pohon Trembesi yang digunakan dalam rangkaian program Penanaman 2.767 Pohon Trembesi disepanjang turus jalan Semarang-Demak ini berasal dari Pusat Pembibitan Tanaman (PPT) PT. Djarum.
Saat ini PPT tengah melakukan budi daya pembibitan Pohon Trembesi yang total berjumlah 300 ribuan.Rencananya, pembibitan tersebut untuk memenuhi program Djarum Trees For Life” ujar Yunan Adityadari Pusat Pembibitan Tanaman PT Djarum.
Untuk menjaga kesinambungan kegiatannya, salah satu dukungan PT. Djarum adalah dengan mendirikan pusatpembibitan aneka tanaman yang dikelola secara intensif. Diharapkan dengan upaya pembibitan aneka tanaman ini, PT. Djarum dapat turut menjadi bagian dari usaha dalam mempertahankan dan melestarikan tanaman-tanaman langka agar terjaga dari kepunahan.Hingga saat ini, PPT telah memilikitotal sekitar 100 ribuan jenis bibit tanaman, termasuk di dalamnya tanaman langka seperti Kepel, Sawit,Nogosari, buah Kawista dan Pohon Botol dari Afrika.
“It is true that economic and social objectives have long been seen as distinct and often competing. Butthis is a false dichotomy…Companies do not function in isolation from the society around them. In fact,their ability to compete depends heavily on the circumstances of locations where they operate.”, Demikian ungkapan Michael E. Porter dan Mark R. Kramer dalam tulisannya di “The Competitive Advantage of Corporate Phiilantropy”, pada Harvard Business Review, December 2002, halaman 5.  Pernyataan diatas menemukan makna tersendiri bila dihubungkan dengan aktifitas yang dilaksanakan PT Djarum Kudus lewat program Djarum Bakti Lingkungan, Trees for Life ini.
Implementasi atas konsep triple bottom line (profit,planet, people) dalam “mainstream” etika bisnis yang digagas John Elkington, memperoleh bentuknya lewat kegiatan ini. Perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar profit belaka tetapi juga menunjukkan kepedulian besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tempat perusahaan bersangkutan beroperasi. Dengan program CSR ini tidak hanya merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, juga berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Saya ikut menyatakan salut dan mengacungkan jempol tinggi-tinggi bagi upaya-upaya konstruktif yang telah dilakukan sejumlah korporasi besar, termasuk PT Djarum Kudus, melalui program CSR-nya yang sudah menunjukkan komitmen dan kepedulian tinggi menjaga kelestarian lingkungan dengan kegiatan Trees For Life. Ini sebentuk empati sosial nyata untuk menghindari nestapa kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan.
Saya tertarik pada pendapat Elkington (1998) dalam bukunya Canibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (seperti yang saya kutip dari makalah Bapak Edi Suharto PhD Ketua Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung yang disampaikan pada Seminar Dua Hari CSR (Corporate Social Responsibility): Strategy, Management and Leadership, Intipesan, Hotel Aryaduta Jakarta 13-14 February 2008)  yang mengelompokkan perusahaan yang peduli dan tidak peduli terhadap CSR berdasarkan analogi serangga.
Perusahaan kategori pertama laksana ulat, yang memiliki model bisnis rakus dan tidak pedulipada lingkungan sekelilingnya. Kategori kedua adalah perusahaan yang mirip belalang, modelbisnis yang juga eksploitatif dan degeneratif. Kategori kedua ini mungkin saja sudah mulai mempraktikan CSR. Tetapi, CSR tidak dilakukan dengan sepenuh hati. CSR di perusahaan ini hanyalah ”Celana Dalam” untuk menutupi ”aurat” perusahaan agar terhindar dari tekanan masyarakat atau LSM.
Perusahaan kupu-kupu adalah kategori ketiga. Korporasi seperti ini punya komitmen kuat menjalankan CSR. Bagi perusahaan ini CSR adalah investasi, bukan basa-basi. Kategori terakhir adalah korporasi lebah. Perusahaan seperti ini punya sifat regeneratif atau menumbuhkan. Perusahaan ideal ini menerapkan etika bisnis dan menjalankan good CSR.
Saya yakin model CSR yang dikembangkan oleh PT Djarum Kudus adalah jenis korporasi ideal yang dengan teguh memegang konsistensi empati sosialnya lewat program Trees for Life dimana disaat yang sama ikut memelihara kelanjutan program yang sudah dicanangkan tersebut dengan kegiatan pendukung seperti menyiapkan bibit-bibit tanaman unggulan lewat Pusat Pembibitan  Tanaman yang dimilikinya. Mari kita dukung segala ikhtiar-ikhtiar positif ini demi masa depan kehidupan yang lebih baik.